BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Pancasila
merupakan dasar yang fundamental bagi Negara Indonesia. Kehidupan NKRI ini
tergantung kepada seberapa besar penghargaan warga Negara terhadap Pancasila,
baik dari segi pengkajian dan pegamalan Pancasila itu sendiri dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara.
Sebagai
tertib hukum tertinggi keberadaan Pancasila tidak dapat diganggu gugat, karena
merubah dan mengamandemen Pancasila sama halnya dengan membubarkan NKRI yang
diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945. Memang fakta sejarah membuktikan
berkali kali konstitusi Negara ini diubah-ubah, dimulai dengan keluarnya
peraturan pemerintah yang mengganti sistem presidensil dengan system
parlementer, hingga ditetapkannya konstitusi RIS yang RI merupakan salah satu
Negara bagian saja dari Negara Federal tersebut,sebagai akibat
ditandatanganinya perjanjian KMB. Seiring bergulirnya waktu konstitusi RIS pun
akhirnya diubah. Dengan diadakannya pemilu 1955, yang salah satu tujuannya
adalah memilih anggota konstituante. Dewan Konstituante diberi mandat untuk menyusun konstitusi baru bagi Negara,
namun rencana pembentukan dasar Negara baru itupun gagal, seiring dengan keluarnya
dekrit presiden 5 Juli 1959, yang menyatakan kembali ke UUD 1945.Suatu
pembuktian bahwa rakyat Indonesia membutuhkan Pancasila untuk merekat persatuan
diantara mereka.
Berbagai
pelanggaran terhadap Pancasila muncul dalam kurun waktu setelah dekrit presiden
tersebut, dengan adanya istilah Nasakom,
praktek penyalahgunaan wewenang, dan tindakan komunisme yang jelas-jelas
melanggar sila pertama dari Pancasila. Sekali lagi Pancasila memperlihatkan
kesaktiannya, dengan keluarnya SUPERSEMAR (Surat Perintah Sebelas Maret)
sebagai buntut dari aksi G30S/PKI.
Kekuasaan
orde lama berakhir, dimulailah era baru yang dikenal dengan orde baru, 32 tahun
orde baru berkuasa dengan berbagai prestasi yang telah terukir. Namun jauh
dibalik itu semua terdapat pemerkosaan dari makna sila sila Pancasila, yang ditafsirkan
sendiri oleh pihak penguasa, nilai nilai luhur Pancasila diselewengkan
sedemikian rupa dengan dalil menjunjung tinggi Pancasila, namun sebenarnya
menginjak-injak nilai-nilai Pancasila.
Kebobrokan
yang disimpan rapat akan terungkap juga dan menguap kepermukaan. Mengakibatkan
sebuah gerakan masa yang dilatarbelakangi oleh krisis berkepanjangan dan praktek KKN.
Mahasiswa
sebagai gerakan terdepan menuntut perubahan, memaksa penguasa orde baru
meletakkan jabatannya pada tanggal 21 Mei 1998, sebuah gerakan reformasi
menuntut penyelenggaraan Negara yang sesuai dengan nilai Pancasila secara murni
dan konsekuen.
Dari uraian
diatas dapat dipahami bahwa keberadaan Pancasila tidak dapat dipisahkan dari
kehidupan berbangsa dan bernegara di NKRI ini.
B.
Tujuan penulisan
Tujuan dari
penulisan makalah ini adalah : Mengetahui hakikat Pancasila sebagai paradigma
kehidupan dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, sekaligus sebagai
pemenuhan tugas pada mata kuliah Pancasila
BAB II
PEMBAHASAN
PANCASILA
DALAM PARADIGMA KEHIDUPAN BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA
A.
Pengertian
Paradigma
Istilah
paradigma menurut kamus Bahasa Indonesia, yaitu (1) daftar dari semua
pembentukan dari sebuah kata yang memperlihatkan konjugasi dan deklinasi kata
tersebut, (2) model dalam teori ilmu pengetahuan, (3) kerangka berfikir. Dalam
konteks ini pengertian paradigm adalah pengertian kedua dan ketiga, khususnya
ketiga, yakni kerangka berfikir.
Secara
terminologis tokoh yang mengembangkan istilah paradigma sebagai ilmu pengetahuan
terutama dalam kaitannya dengan filsafat ilmu pengetahuan adalah Thomas S.
Khun. Pengertian paradigama adalah:
“suatu asumsi-asumsi dan asumsi-asumsi
teoritis yang umum , sehingga merupakan sumber hokum, metode, serta penerapan
dalam ilmu pengetahuan yang menentukan sifat, cirri, serta karakter ilmu
pengetahuan itu sendiri (Kaelan, 2000)”.
Sifat
ilmu pengetahuan yang dinamis menyebabkan semakin banyak hasil-hasil penelitian,
sehingga membuka kemungkinan ditemukan kelemahan-kelemahan pada teori-teori
yang digunakan. Dengan demikian para ilmuwan mengkaji kembali teori-teori dasar
dari ilmu itu sendiri. Contohnya dalam ilmu social manakala suatu teori
didasarkan kepada hasil penelitian ilmiah berdasarkan metode kuantitatif yang
mengkaji manusia dan masyarakat bedasarkan sifat-sifat parsial, terukur dan
korelatif ternyata hasil daripada ilmu pengetahuan itu secara epistemologis
hanya mengkaji satu aspek saja dari objek ilmu pengetahuan, yaitu manusia.
Bedasarkan kajian paradigm ilmu pengetahuan social tersebut kemudian
dikembangkan metode baru, yaitu metode kualitatf.
Istilah
ilmiah itu berkembang kepada bidang-bidang kehidupan lainnya, sehingga menjadi
terminology dari suatu pengembangan dan pembangunan yang mengandung konotasi
pengertian:
§
Kerangka berfikir
§ Sumber
nilai, dan
§ Orientasi
arah.
B.
Pancasila
Sebagai Paradigma Pembangunan
Paradigma pembangunan
nasional mengandung suatu konsekuensi bahwa dalam segala aspek pembagunan
nasional kita harus mendasarkan pada hakikat nilai-nilai sila-sila Pancasila.
1.
Pancasila
sebagai Paradigma Pembangunan Iptek
Pembangunan
nasional adalah upaya bangsa untuk mencapai tujuan nasionalnya sebagaimana
dinyatakan dalam pembukaan UUD 1945. Pada hakikatnya Pancasila sebagai paradigm
pembangunan nasional mengandung arti bahwa segala aspek pembangunan harus
mencerminkan nilai-nilai Pacasila. Pembangunan nasional adalah untuk manusia
Indonesia, dimana manusia secara kodratnya memiliki kedudukan sebagai makhluk
social. Manusia tidak hanya mengejar kepentingan pribadi, tetapi juga
memperhatikan kepentingan masyarakat. Manusia tidak hanya mementingkan
tercapainya kebutuhan material, tetapi juga kebahagian spiritual. Manusia
memiliki fungsi monodualistis tidak hanya mengejar kepentingan dunia, tetapi
mendapatkan kebahagiaan di akhirat kelak. Oleh karena itu, pembangunan nasional
hendaklah mewujudkan tujuan tersebut.
Pancasila
memrupakan satu kesatuan dari sila-silanya harus merupakan sumber nilai,
kerangka berfikir serta asas moralitas bagi pembangunan iptek. Apabila kita
melihat sila-sila demi sila sebagai berikut:
a.
Sila ketuhanan yang Maha Esa,
mengimplementasikan ilmu pengetahuan, mencipta, perimbangan antara rasional
dengan irrasional, antara akal, rasa dan kehendak. Berdasarkan sila pertama ini
iptek tidak hanya memilikirkan apa yang ditemukan, dibuktikan, dan diciptak
menemukan, tetapi juga mempertimbangkan maksud dan akibatnya kepada kerugian
dan keuntungan manusia dan sekitarnya. Pengolahan diimbangi dengan pelestarian.
Sila pertama menempatkan manusia di alam semesta bukan sebagai sentral,
melainkan sebagai bagian yang sistematika dari alam yang diolahnya.
b. Sila
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, memberikan dasar-dasar moralitas
bahwa manusia dalam mengembangkan iptek haruslah secara beradab. Iptek adalah
bagian dari proses budaya manusia beradab dan bermoral. Oleh sebab itu,
pembangunan iptek harus berdasarkan kepada usaha-usaha mencapai kesejahteraan
umat manusia, bukan menjadikan manusia sebagai makhluk yang angkung dan sombong
dari penggunaan iptek.
c. Sila
Persatuan Indonesia, memberikan kesadaran kepanda bangsa
Indonesia bahwa nasionalisme bangsa Indonesia akibat dari sumbangan iptek,
iptek persatuan dan kesatuan bangsa dapat terwujud dan terpelihara,
persaudaraan dan persahabatan antar daerah di berbagai daerah terjalin karena
tidak lepas dari factor kemajuan iptek. Oleh sebab itu, iptek harus dapat
dikembangkan untuk memperkuat rasa persatuan dan kesatuan bangadapi jiwa sila
dan selanjutnya dapat dikembangkan dalam hubungan manusia Indonesia dengan
masyarakat internasional.
d. Sila
Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Kikmah dalam Permusyawaratan/ Perwakilan,
prinsip demokrasi sebagai jiwa sila keempat ini dapat mendasari pemikiran
manusia secara bebas untuk mengkaji dan mengembangkan iptek. Seorang ilmuan
harus pula memiliki sikap menghormati terhadap hasil pemikiran orang lain dan
terbuka, dikritik dan dikaji ulang hasil dari pemikirannya. Penemuan iptek yang
telah teruji kebenerannya harus dapat dipersembahkan kepada kepentingan rakyat
banyak.
e. Sila
Keadilan Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, kemajuan iptek harus dapat menjaga
keseimbangan keadilan dalam kehidupan kemanusiaan, yaitu keseimbangan keadilan
dalam kehidupan kemausiaan, yaitu keseimbangan hubungan antara manusia dengan
sesamanya, hubungan antara manusia dengan Tuhan sebagai Penciptanya, hubungan
manusia dengan lingkungan dimana mereka berada.
Kedudukan
Pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional harus memperhatikan konsep
berikut ini:
a. Pancasila
harus menjadi kerangka kognitif dalam identifikasi diri sebagai bangsa.
Pancasila harus diletakkan sebagai kerangka berfikir yang objektif rasional
dalam membangun kepribadian bangsa. Oleh sebab itu perlu dikembangkan budaya
ilmu pengetahuan dalam memupuk rasa persatuan dan kesatuan bangsa.
b. Pancasila
sebagai landasan pembangunan nasional, perubahan yang terjadi dalam masyarakat
dan bangsa akibat dari pembangunan harus semakin menempatkan nilai-nilai
Pancasila yang dapat dirasakan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
c. Pancasila
merupakan arah pembangunan nasional, proses pembangunan nasional tidak terlepas
dari control nilai-nilai Pancasila. Oleh sebab itu, kemana arah pembangunan melalui
tahap-tahapnya tidak dapat dilepaskan dari usaha mengimplementasikan
nilai-nilai Pancasila, sehingga pembangunan adalah pengamanan Pancasila.
d. Pancasila
merupakan etos pembangunan nasional, mewujudkan visi bangsa Indonesia masa
depan diciptakan misi pengamalan Pancasila secara konsisten dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Konsistensi antara teori dan kenyataan
dan ucapan dengan tindakan, merupakan paradigm baru dalam menjadikan Pancasila
sebagai etika pembangunan nasional.
e. Pancasila
sebagai moral pembangunan, sebutan ini mengandung maksud agar nilai-nilai luhur
Pancasila (norma-norma Pancasila yang tercantum dalam pembukan UUD 1945)
dijadikan tolak ukur dalam melaksanakan pembangunan nasional, baik dalam
melaksanakan pembangunan nasional, baik dalam perencanaan, pengorganisasian,
pelaksanaan, pengawasan, maupun dalam evaluasinya.
Dalam menghadapi era globalisasi kita harus
melihat dua karakteristik masyarakat untuk pembangunan bangsa (S. Budisantoso.
1998:42-43). Pertama, kemajemukan masyarakat dan keanekaragaman budaya. Kedua,
dinamika masyarakat dan keterbukaan kebudayaan terhadap pembaharuan. Masyarakat
majemuk Indonesia yang sedang mengalami perkembangan yang amat pesat karena
dampak pembangunan nasional maupun rangsangan globalisasi, memerlukan pedoman
bersama (common frame of reference) dalam menganggapi tantangan demi
keutuhan bangsa. Oleh sebab itu, pembangunan nasional harus dapat memperhatikan
prinsip-prinsip berikut ini:
1)
Hormat terhadap keyakinan religious setiap
orang,
2)
Hormat terhadap martabat manusia sebagai
pribadi atau subjek (manusia seutuhnya),
3)
Kesatuan sebagai bangsa yang melayani segala
bentuk sektarianisme. Ini berarti komitmen kepada nilai kebersamaan seluruh
bangsa dan komitmen moral untuk mempertahankan eksistensi dan perkembangan
seluruh bangsa Indonesia,
4)
Nilai-nilai yang terkait dengan demokrasi
konstitusional (persamaan politis, hak-hak asasi, hak-hak, dan kewajiban
kewarganegaraan),
5)
Keadilan social yang mencakup persamaan (equality)
dan pemerataan (equity).
2. Pancasila
sebagai Paradigma Pengembangan Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial-Budaya,
Pertahanan dan Keamanan (Ipoleksosbudhankam)
a.
Pengembangan Ideologi
Dalam
pengembangan Pancasila sebagai ideology harus memandang sebagai ideologi yang
dinamis yang dapat menangkap tanda-tanda perkembangan dan perubahan zaman.
Untuk itu kita harus memperhatikan peranan dan kedudukan Pancasila dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara, seperti berikut ini:
1)
Pancasila sebagai
Ideologi Terbuka
Nilai-nilai
dasar dalam ideology Pancasila dirumuskan dalam UUD 1945 untuk memperjelas
suatu tatanan kehidupan beragama, hokum, politik, ekonomi, social budaya,
hankam, dan sebagainya. Nilai dasar tidak berubah ddengan gampang, sedangkan
penjabaran nilai dasar kepada nilai operasional dapat berkembang secara
kesepakatan bersama di MPR yang disebut dengan amandemen dan GBHN. Nilai dasar
tidak udah berubah karena merupakan tolak ukur stabilitas dan dinamika, untuk
Pasal 37 UUD 1945.
2)
Wawasan Kebangsaan
(Nasionalisme)
Konsep Negara (Staatsidee) bangsa
Indonesia dapat kita rangkum dari pokok-pokok pikiran yang terkandung di dalam
Pembukaan UUD 1945. Negara adalah keadaan kehidupan berkelompok bangsa
Indonesia, yang:
i.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, dan
ii.
Didorong oleh keinginan luhur bangsa, untuk
iii.
Berkehidupan yang bebas, dalam arti
iv.
Merdeka, berdaulat, adil dan makmur
v.
Bedasarkan Pancasila
Pancasila
dijadikan platform kehidupan bersama bagi bangsa Indonesia yang sangat
majemuk agar tetap terikat erat sebagai bangsa bersatu.
b. Pengembangan
Politik
Landasan:
kekuasaan dan kedaulatan berada ditangan rakyat. Oleh sebab itu, perlu
menyempurnakan UUD 1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika
dan tuntutan reformasi dengan tetap memelihara kesatuan dan persatuan bangsa,
serta sesuai dengan jiwa dan semangat Pembukaan UUD 1945. Meningkatkan peran
MPR, DPR dan lembaga tinggi Negara lainnya dengan menegaskan fungsi, wewenang
dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata
hubungan yang jelas antara lembaga eksekutif, legislative dan yudikatif.
Dalam usaha
membangun kehidupan politik, maka beberapa unsure yang perlu dikembangkan dan
ditingkatkan adalah sebagai berikut :
1)
Sistem politik nasional yang berkedaulatan
rakyat, demokratis, dan terbuka
2) Kemandirian
partai politik dalam memperjuangkan kepentingan rakyat.
3) Pendidikan
politik kepada masyarakat untuk mengembangkan budaya politik yang demokratis
4) Pemilihan
umum yang berkualitas dengan partisipasi rakyat yang seluas-luasnya.
Tiga aspek demokrasi yang harus
dikembangkan adalah sebagai berikut :
1) Demokrasi
sebagai sistem pemerintahan
2) Demokrasi
sebagai kebudayaan politik
3) Demokrasi
sebagai struktur organisasi
Demokrasi sebagai siste pemerintahan hanya
akan berhasil kalau didukung oleh demokrasi sebagai budaya politik yang
rasional objektif. Hak Asasi Manusia harus dilaksanakan secara kontekstual
sesuai dengan kebudayaan Indonesia yang tercermin dalam kesetaraan dan
keseimbanga peranan lembaga-lembaga demokrasi.
c.
Pengembangan Ekonomi
Pengembangan
dan peningkatan mutu sumber daya manusia (SDM) terdiri atas beberapa criteria
kualitas SDM yang dibutuhkan adalah sebagai berikut :
1)
Memiliki kemampuan dasar untuk berkembang
2) Mampu
menggunakan ilmu dan teknologi untuk mengolah sumber daya alam secara efektif ,
efesien, lestari dan berkesinambungan.
3) Memiliki
etos professional; tanggung jawab atas pengembangan keahliannya, kejujuran
dalam pelaksanaan tugas, ketelitian pelayanan kepada masyarakat, penghargaan
terhadap waktu dan ketetapan waktu
Pencitaan
kesejahterahan yang merata berakses pada sumber ekonomi, dunia kerja, kesehatan
dan informasi. Peningkatan kesejahteraan selalu dihadapkan kepada permasalahan,
bagaimana kita memadukan nilai-nilai ekonomis yang akan berkembang menjadi etos
ekonomis dengan nilai-nilai etis Pancasila.
d. Pengembangan
Sosial-Budaya
Pancasila dapat
menjadi kerangka referensi identifikasi diri kalau Pancasila semakin credible,
yaitu bahwa masyarakat mengalami secara nyata realisasi dari prinsip-prinsip
yang terkandung dalam Pancasila. Usaha yang dilakukan melalui cara-cara:
1) Dihormati
martabatnya sebagai manusia,
2) Diperlakukan
secara manusiawi,
3) Mengalami
solideritas sebagai bangsa karena semakin hilangnya kesenjangan ekonomi dan
budaya,
4) Memiliki
kesempatan untuk berpartisipasi dalam kehidupan politik, dan
5) Merasakan
kesejahteraan yang layak sebagai manusia.
e. Pengembangan
Hankam
Ketahanan
nasional, pembangunan nasional tidak terlepas dari ketahanan nasional, yaitu
perwujudan cita-cita bangsa dalam tingkat ketahanan nasional yang terjabar
sebagai berikut :
1) Nilai-nilai
fundamental yang menyangkut pribadi warga Negara, yaitu pengembangan pribadi
warga Negara, yaitu pengembangan pribadi dalam matra horizontal dan vertical,
pertumbuhan social ekonomi, keanekaragaman, dan persamaan derajat.
2) Nilai-nilai
fundamental yang menyangkut sistem/struktur kehidupan masyarakat yaitu
pemerataan kesejahteraan, solideritas masyarakat, kemandirian, dan partisipasi
seluruh masyarakat.
3) Nilai-nilai
fundamental yang menyangkut interaksi antaa pribadi-pribadi warga Negara dan
sistem/struktur kehidupan masyarakat, yaitu keadilan social,
keamanan/stabilitas dan keseimbangan lingkungan.
f.
Pancasila
sebagai paradigma pengembangan kehidupan beragama
Pancasila
telah memberikan dasar dasar nilai yang fundamental bagi umat bangsa Indonesia
untuk hidup secara damai dalam kehidupan beragama di Negara Indonesia ini.
Manusia wajib untuk beribadah kepada tuhan dalam wilayah Negara dimana mereka
hidup.
C.
Pancasila
Sebagai Paradigma Reformasi
Reformasi
adalah menata kehidupan bangsa dan Negara dalam suatu sistem Negara di
bawah nilai-nilai Pancasila, bukan
menghancurkan dan membubarkan bangsa dan Negara Indonesia.
1.
Gerakan
reformasi
Disebabkan oleh
krisis berkepanjangan, serta praktek KKN
a.
Gerakan reformasi dan ideology Pancasila
Syarat
gerakan reformasi :
i.
Dilakukan karena adanya suatu penyimpangan.
ii.
Harus dengan suatu cita-cita yang jelas
iii.
Dilakukan dengan berdasar suatu kerangka
struktural tertentu.
iv.
Dilakukan kearah dan keadaan yang lebih baik.
v.
Dilakukan dengan suatu dasar moral dan etika
sebagai manusia yang berketuhanan yang Maha Esa, serta terjaminnya persatuann
dan kesatuan bangsa.
b.
Pancasila sebagai dasar cita cita reformasi
Dapat
diuraikan sebgai berikut :
i.
Reformasi yang sesuai sila pertama yaitu
gerakan kearah perubahan harus mengarah kepada suatu kondisi yang lebih baik
bagi kehidupan manusia sebagai makhluk tuhan.
ii.
Berdasarkan sila kedua, reformasi harus
dilakukan dengan dasar-dasar nilai manusia yang bermartabat.
iii.
Berdasarkan sila ketiga, reformasi harus
berdasarkan nilai persatuan, harus menjamin tetap tegaknya NKRI
iv.
Jiwa reformasi harus berakar pada asas
kerakyatan
v.
Visi reformasi harus jelas, yaitu terwujudya
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2.
Pancasila
sebagai paradigma reformasi hukum
Dapat diuraikan sebgai berikut :
1) Pancasila
sebagi sumber nilai perubahan hukum
Reformasi hukum dewasa ini selain
Pancasila sebagai paradigma pembaruan hukumnya, juga diambilkan dari sumber
norma dan sumber nilai, selama hal tersebut tidak bertentangan dengan nilai
nilai yang terkandung dalam Pancasila.
2) Dasar
yuridis reformasi hukum
Dasar yuridisnya adalah : Tap
no.XX/MPRS/1966, yang menyatakan bahwa Pancasila sebagai sumber hukum di
Indonesia, yang berarti sebagai sumber produk serta proses penegakan hukum di
Indonesia.
3) Pancasila
sebagai paradigma reformasi pelaksanaan hukum
Pelaksanaan hukum harus berdasarkan
pada suatu nilai sebagai landasan operasionalnya. Reformasi pada dasarnya untuk
mengembalikan hakikat dan fungsi Negara pada tujuan semula yaitu melindungi
segenap bangsa Indonesia.
3.
Pancasila
sebagai paradigma reformasi politik
Prinsip demokrasi dalam pancasila adalah
bahwa kedaulatan tertinggi ada di tangan rakyat. Rakyat adalah asal mula
kekuasaan Negara, oleh karena itu paradigma ini harus menjadi dasar dalam
reformasi politik.
1) Reformasi
atas system politik
Ditandai dengan adanya :
·
Perubahan susunan keanggotaan MPR
·
Perubahan susunan kenggotaan DPR,DPRD I, DPRD
II.
·
Reformasi partai politik
2) Reformasi
atas kehidupan politik
Reformasi kehidupan politik juga
dilakukan dengan meletakan cita-cita kehidupan kenegaraan dan kebangsaan dalam
suatu kesatuan waktu yaitu nilai masa lalu, masa kini dan kehidupan masa
datang.
4.
Pancasila
sebagai paradigma reformasi ekonomi
Langkah yang
strategis dalam upaya melakukan reformasi yang berbasis pada ekonomi kerakyatan
yang berdasarkan nilai-nilai pancasila adalah sebagai berikut :
1) Keamanan
pangan dan mengembalian kepercayaan, yaitu dilakukan dengan program “social safety net” yang popular dengan
program Jaring Pengaman Sosial (JPS). Sementara untuk mengembalikan kepercayaan
rakyat terhadap pemerintah, maka pemerintah harus secara konsisten menghapuskan
KKN, serta mengadili bagi oknum pemerintah masa orde baru yang melakukan
pelanggaran. Hal ini akan memberikan kepercayaan dan kepastian usaha.
2) Program
rehabilitasi dan pemulihan ekonomi. Upaya ini dilakukan dengan menciptakan
kondisi kepastian usaha. dan
3) Transformasi
struktur, yaitu guna memperkuat ekonomi rakyat maka perlu diciptakan sistem
untuk mendorong percepatan perubahan structural.
D.
Aktualisasi
Pancasila
Aktualisasi pancasila dapat dibedakan atas
dua macam yaitu aktualisasi objektif dan aktualisasi subjektif.
1.
Aktualisasi
Pancasila Objektif
Aktualisasi pancasila objektif yaitu
aktualisasi pancasila dalam berbagai bidang kehidupan kenegaraan yang meliputi
kelembagaan Negara antara lain : legislatif, eksekutif, maupun yudikatif.
Selain itu juga meliputi bidang-bidang aktualisasi lainnya seperti politik,
ekonomi, hukum terutama dalam penjabaran ke dalam undang-undang, GBHN,
pertahanan keamanan, pendidikan maupun bidang kenegaraan lainnya.
2.
Aktualisasi
Pancasila Subjektif
Aktualisasi
pancasila subjektif adalah aktualisasi pancasila pada setiap individu terutama
dalam aspek moral dalam kaitannya dengan hidup Negara dan masyarakat.
Aktualisasi yang subjektif tersebut tidak terkecuali baik warga Negara biasa,
aparat penyelenggara Negara, penguasa Negara, terutama kalangan elit politik
dalam kegiatan politik perlu mawas diri agar memiliki moral ketuhanan dan
kemanusiaan sebagaimana terkandung dalam pancasila.
E.
Tridharma
Perguruan Tinggi
Pendidikan tinggi sebagai institusi dalam masyarakat bukanlah
merupakan menara gading yang jauh dari kepentingan masyarakat melainkan
senantiasa mengembangkan dan mengabdi kepada masyarakat. Menurut PP No. 60
Tahun 1999, perguruan tinggi memiliki tiga tugas pokok yang disebut Tridharma
Perguruan Tinggi, yang meliputi :
1.
Pendidikan
tinggi
Lembaga pendidikan tinggi memiliki tugas
melaksanakan pendidikan untuk menyiapkan, membentuk dan menghasilkan sumber
daya yang berkualitas. Tugas pendidikan tinggi adalah :
I.
Menyiapkan peserta didik menjadi anggota
masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan atau professional yang dapat
menerapkan, mengembangkan dan atau memperkaya khasanah ilmu pengetahuan,
teknologi dan kesenian.
II.
Mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu
pengetahuan, teknologi dan kesenian serta mengupayakan penggunaannya untuk
meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional.
Oleh karena itu pendidikan tinggi haruslah menghasilkan ilmuwan, intelektual
serta pakar yang bermoral ketuhan yang mengabdi pada kemanusiaan.
2.
Penelitian
Penelitian
adalah suatu kegiatan telaah yang taat kaidah, bersifat objektif dalam upaya
untuk menemukan kebenaran dan atau menyelesaikan masalah dalam ilmu
pengetahuan, teknologi, dan kesenian. Dalam suatu kegiatan penelitian seluruh
unsur dalam penelitian senantiasa mendasarkan pada suatu paradigma tertentu,
baik permasalahan, hipotesis, landasan teori maupun metode yang dikembangkannya.
Intelektual yang melakukan penelitian
haruslah bermoral Ketuhanan dan kemanusiaan.
3.
Pengabdian
kepada masyarakat
Pasal 3 ayat
(1) PP.60 Th. 1999 bahwa yang dimaksud dengan pengabdian kepada masyarakat
adalah suatu kegiatan yang memanfaatkan ilmu pengetahuan dalam upaya memberikan
sumbangan demi kemajuan masyarakat. Realisasi pengabdian kepada masyarakat
dengan sendirinya disesuaikan dengan ciri khas, sifat serta karakteristik
bidang ilmu yang dikembangkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan.
F.
Budaya
Akademik
Warga Negara dari suatu perguruan tinggi
adalah insan-insan yang memiliki wawasan dan integritas ilmiah. Oleh karena itu
masyarakat akademik harus senantiasa mengembangkan budaya ilmiah yang merupakan
esensi pokok dari aktivitas perguruan tinggi. Terdapat sejumlah ciri masyarakat
ilmiah sebagai budaya akademik sebagai berikut :
1.
Kritis,
2.
Kreatif,
3.
Objektif,
4.
Analitis,
5.
Konstruktif,
6.
Dinamis,
7.
Dialogis,
8.
Menerima
kritik,
9.
Menghargai
prestasi ilmiah/akademik,
10.
Bebas dari prasangka,
11.
Menghargai waktu,
12.
Memiliki dan menjunjung tinggi tradisi
ilmiah,
13.
Berorientasi kemasa depan,
14.
kesejawatan/kemitraan.
G.
Kampus
Sebagai Moral Force Pengembangan Hukum dan HAM
Sikap masyarakat kampus tidak boleh tercemar
oleh kepentingan kepentigan polotik penguasa sehingga benar-benar luhur dan
mulia, dasar pijakan kebenaran masyarakat kampus adalah kebenaran yang
bersumber pada hati nurani serta sikap moral yang luhur yang bersumber pada
Ketuhanan dan kemanusiaan.
Dalam penegakan HAM mahasiswa sebagai
kekuatan moral harus bersifat objektif dan benar benar berdasarkan kebenaran
moral demi harkat dan martabat manusia.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa :
I.
Pancasila menjadi dasar atau paradigma
kehidupan dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di Indonesia.
II.
Setiap perubahan yang dilakukan di NKRI harus
sesuai dengan nilai nilai yang terkandung dalam sila sila Pancasila.
III.
Mahasiswa sebagai manusia yang terpelajar
harus terlepas dari intervensi politik penguasa, dan harus bertindak sesuai
dengan hati nurani yang selaras dengan nilai-nilai Pancasila.
B.
Saran
Berdasarkan hasil diskusi yang telah
disimpulkan diatas, dalam
upaya meningkatkan mutu pendidikan perlu dikemukakan beberapa saran sebagai
berikut:
I.
Kita sebagai warga Negara Indonesia harus
turut ikut serta dalam pembangunan Negara Republik Indonesia ini agar tercipta
kedamaian yang sesuai dengan semboyan kita dari dulu yaitu Bhineka Tunggal Ika.
II.
Diharapkan
kepada mahasiswa/i agar dapat mengetahui hakikat Pancasila sebagai
paradigma kehidupan dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
III.
Paradigma
pembangunan nasional mengandung suatu konsekuensi bahwa dalam segala
aspek pembagunan nasional kita harus mendasarkan pada hakikat nilai-nilai
sila-sila Pancasila.
DAFTAR
PUSTAKA
Kaelan, 2010, Pendidkan
Pancasila, Paradigma Offset, Yogyakarta.
Undang Undang Dasar Republik
Indonesia dan perubahannya
Soekarno, Di Bawah Bendera Refolusi
Pembelajaran Tata Negara SMA
sangat membantu
BalasHapus